Difference between revisions of "Kebijakan Perekonomian"
Line 3: | Line 3: | ||
Selama ini UMKM terkendala akses pendanaan ke lembaga keuangan formal. Untuk mengatasi kendala tersebut, di masyarakat telah tumbuh dan berkembang banyak lembaga keuangan non-bank yang melakukan kegiatan usaha jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik yang didirikan pemerintah atau masyarakat. Lembaga-lembaga tersebut dikenal dengan sebutan lembaga keuangan mikro (LKM). Tetapi LKM tersebut banyak yang belum berbadan hukum dan memiliki izin usaha. | Selama ini UMKM terkendala akses pendanaan ke lembaga keuangan formal. Untuk mengatasi kendala tersebut, di masyarakat telah tumbuh dan berkembang banyak lembaga keuangan non-bank yang melakukan kegiatan usaha jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik yang didirikan pemerintah atau masyarakat. Lembaga-lembaga tersebut dikenal dengan sebutan lembaga keuangan mikro (LKM). Tetapi LKM tersebut banyak yang belum berbadan hukum dan memiliki izin usaha. | ||
Tidak dapat dipungkiri bahwa pemahaman dan sinergi antar lembaga jasa keuangan maupun dengan pemerintah masih kurang. Oleh karena itu perlu dilakukan koordinasi yang baik agar terjalin kerjasama dalam mendukung ekonomi yang inklusif antar lembaga jasa keuangan dengan stake holder yang terkait. | Tidak dapat dipungkiri bahwa pemahaman dan sinergi antar lembaga jasa keuangan maupun dengan pemerintah masih kurang. Oleh karena itu perlu dilakukan koordinasi yang baik agar terjalin kerjasama dalam mendukung ekonomi yang inklusif antar lembaga jasa keuangan dengan stake holder yang terkait. | ||
− | [[ | + | [[Category:Tugas Perencanaan SDM]] |
Revision as of 14:31, 15 March 2021
Pada tulisan ini akan membahas mengenai langkah pemerintah dalam menghadapi krisis covid 19 yang terus mengajarkan dan membawa masyarakat ke era VUCA dan ekonomi digital. Komunikasi, sinergi, kolaborasi, ketangkasan dan inovasi menjadi kata kunci dalam menghadapi tantangan dan peluang di era VUCA.
Menghadapi kondisi perekonomian di masa Pandemi Covid–19, maka upaya pemulihan perekonomian khususnya masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diperlukan dukungan yang komprehensif dari lembaga keuangan.
Selama ini UMKM terkendala akses pendanaan ke lembaga keuangan formal. Untuk mengatasi kendala tersebut, di masyarakat telah tumbuh dan berkembang banyak lembaga keuangan non-bank yang melakukan kegiatan usaha jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik yang didirikan pemerintah atau masyarakat. Lembaga-lembaga tersebut dikenal dengan sebutan lembaga keuangan mikro (LKM). Tetapi LKM tersebut banyak yang belum berbadan hukum dan memiliki izin usaha. Tidak dapat dipungkiri bahwa pemahaman dan sinergi antar lembaga jasa keuangan maupun dengan pemerintah masih kurang. Oleh karena itu perlu dilakukan koordinasi yang baik agar terjalin kerjasama dalam mendukung ekonomi yang inklusif antar lembaga jasa keuangan dengan stake holder yang terkait.